Dalam beberapa dekade terakhir ini, istilah malpraktik cukup terkenal dan banyak dibicarakan masyarakat umum, khususnya malpraktik bidang kedokteran dalam transaksi terapeutik antara dokter dan pasien. Jika kita flasback beberapa dekade ke belakang, di Indonesia anggapan banyak orang, dokter adalah profesional yang kurang bisa disentuh dengan hukum atas profesi yang dilakukan. Hal itu berbeda seratus delapan puluh derajat saat sekarang. Banyak tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun administratif yang diajukan pasien kepada dokter, karena kurang puas atas hasil perawatan atau pengobatan. Namun, ada penafsiran yang berbeda-beda (multitafsir) terkait malpraktik di ruma sakit, sehingga membuat setiap pihak yang berkepentingan merasa benar dan permasalahan menjadi semakin berlarut-larut.
Akibatnya, di kalangan tenaga kesehatan pun kadangkala timbul ketakutan tersendiri untuk melaksanakan tindakan medis, karena khawatir dituduh melakukan malpraktik. Oleh karena itu, diperlakukan pemberian wawasan dan pengetahuan yang komprensif tentang malpraktek dan tinjauan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tenaga kesehatan bisa tenang melakukan tindakan medis, karena sudah sudah mengetahui dasar hukum yang berlaku.
Itulah alatar belakang dilakukannya seminar tentang Malpraktik Dalam Perspektif Hukum Perundang-Undangan di RSUD Gambiran, Kediri, Jawa Timur. Adapun tujuan diselengarakan seminar itu adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang hukum khususnya hukum kesehatan yang berkaitan dengan malpraktek; meningkatkan wawasan dan merefresh pemahaman tentang mal praktek khususnya bagi provider kesehatan RSUD Gambiran, yaitu para tenaga medis(dokter), perawat dan tenaga kesehatan lain beserta manajemen rumah sakit apabila terjadi kasus malpraktek khususnya di RSUD Gambiran.
Seminar itu sendiri menghadirkan para praktisi hukum kesehatan,dimulai dari Dinas Kesehatan Kota Kediri selaku fasilitator dan regulator/pemangku kebijakan dalam pelayanan kesehatan di Kota Kediri. Dalam hal ini, yang mengeluarkan STNR(surat tanda nomor registrasi),pengawas dan pembinan para provider pelayanan kesehatan (sarana dan prasarana pelayanan kesehatan) dalam rangka meningkatakan derajata kesehatan untuk mencapai Kediri Sehat. Dinas Kesehatan diwakili Dr Fauzan Adhima M Kes, Kabid Pelayan Kesehatan Dinkes Kota Kediri sebagai pemateri pertama.
Pemateri kedua dan ketiga dari Polresta dan Kejaksaan. Dari Polresta diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Didit Prihantoro yang menangani penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan bila terjadi kasus mal praktek. Sedangkan dari paihak Kejaksaan menangani tuntutan perkara malpraktek. (Gas)